|
Memasuki tahun anggaran 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016. Juknis dan ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2016 dapat didownload di link berikut ini: |